RSS

hasil wawancara internship ku tentang program lima hari kerja di Kulon Progo

Program lima hari kerja mulai diujicobakan di Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 1 Juni 2010 sesuai dengan SK Bupati Kulon Progo nomor 156 tahun 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2010. Program lima hari kerja diterapkan juga di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih Kulon Progo.

Sebelum menerapkan program lima hari kerja, pelayanan di kelurahan dimulai Hari Senin sampai dengan Kamis Jam 7.30 sampai dengan Jam 14.30; Hari Jumat Jam 7.30 sampai dengan Jam 14.30, dan hari Sabtu Jam 7.30 sampai dengan Jam 13.00 dengan ketentuan waktu istirahat Jam 11.30 sampai dengan Jam 13.00.. Setelah diterapkan program lima hari kerja, pelayanan di kelurahan dimulai Hari Senin sampai dengan Kamis Jam 7.30 sampai dengan Jam 15.30; dan Hari Jumat Jam 7.30 sampai dengan Jam 14.30 dengan ketentuan waktu istirahat Jam 11.30 sampai dengan Jam 13.00. Sedangkan evaluasi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang penerapan program lima hari kerja di kelurahan Kedungsari, kelurahan Kedungsari memberikan penyuluhan kepada setiap kepala dusun yang kemudian kepala dusun menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, tidak semua warga mengetahui tentang penerapan program lima hari kerja di kelurahan Kedungsari. Rubiyati, warga dusun Karangasem mengatakan mengetahui Kelurahan Kedungsari menerapkan program lima hari kerja, karena beliau mengurus langsung pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kelurahan Kedungsari. Sedangakan Iman, warga dusun Milir mengaku tidak mengetahui tentang program lima hari kerja yang dilaksanakan di Kelurahan Kedungsari, karena dalam mengurus KTP, Iman menitipkannya kepada kepala dusun, yang nantinya akan diteruskan ke Kelurahan Kedungsari.

Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan program lima hari kerja di Kelurahan Kedungsari bisa dikarenakan berbagai hal, misalnya saja penyuluhan yang dilakukan Kelurahan Kedungsari tentang program lima hari kerja yang tidak maksimal, sehingga informasi tentang program lima hari kerja tidak banyak diketahui masyarakat, sedangkan dari masyarakat sendiri tidak terlalu memperhatikan bagaimana birokrasi di kelurahannya, masih banyak masyarakat yang bergantung kepada Kepala Dusun untuk mengurus surat-surat penting daripada mengurusnya sendiri ke Kantor Kelurahan.

Untuk warga yang memerlukan surat keterangan dari Kelurahan dalam keadaan mendadak dan di luar jam kerja, Kepala kelurahan dan pegawai kelurahan dapat melayani kapan saja di rumah. Menurut Kepala Kelurahan Kedungsari, melayani masyarakat sudah menjadi tugas dan kewajiban sebagai seorang abdi Negara, dimana saja, kapan saja, pegawai kelurahan dapat melayani masyarakat. Contohnya saja Surat permohonan keringanan biaya pengobatan yang sering kali diperlukan mendadak.

Agar program lima hari kerja berjalan efektif, Kepala Kelurahan Kedungsari menghimbau kepada pegawai agar selalu cepat tanggap, memanfaatkan waktu, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Tidak hanya itu saja, Kelurahan juga mengadakan rapat kerja dengan kepala dusun setiap bulannya untuk mengetahui apakah ada hambatan atau masalah yang berkenaan dengan pelayanan kelurahan. Dan hasilnya sampai saat ini, masyarakat belum ada yang complain dengan pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan Kedungsari.

Program-program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diterapkan oleh Kelurahan Kedungsari, contohnya saja Pemberdayaan petani, Pemberdayaan peternak, PKK, Posyandu yang diadakan di setiap dusun, dan berbagai workshop usaha kecil.

Fasilitas kantor yang ada di Kelurahan Kedungsari dapat dikatakan cukup memadai. Sedangkan fasilitas untuk pegawai kelurahan tidak ada, hal ini dikarenakan pegawai kelurahan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hanya kepala desa saja yang merupakan PNS.

Sedangkan anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk kelurahan Kedungsari dinilai cukup. Pemberian anggaran disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada. Anggaran yang ada digunakan untuk pembiayaan program kerja yang dilaksanakan oleh Kelurahan Kedungsari untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya program lima hari kerja, pegawai kelurahan Kedungsari juga merasa lebih mudah mengelola data-data, dan pekerjaan yang ada, sehingga hasilnya bisa maksimal.

Gaji pegawai kelurahan dibayarkan dengan lahan persawahan dan setiap triwulan diberikan tunjangan tunai. dengan adanya program lima hari kerja ini membuat pegawai kelurahan Kedungsari mempunyai waktu untuk mengelola ladang dan ternaknya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar