F. Kode Etik sebagai Pedoman
Kode etik tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Kode etik dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi sanksi atau hukuman dari pihak luar, setiap orang tetap menaatinya. Kode etik adalah hasil kesepakatan atau konvensi suatu kelompok social. Kode etik adalah persetujuan bersama yang timbul dari para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan, dengan demikian pemakaian dan pelaksanaan kode etik tidak terbatas.
Kode etik adalah suatu alat untuk menunjang suatu organisasi dan suborganisasiatau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Pada dasarnya kode eyik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai sebuah patokan tentang sikap mental yang wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya.
Disamping itu, kode etik juga mendorong keberhasilan organisasi itu sendiri. Manfaat lain yang akan didapat dari perumusan kode etik adalah bahwa para aparat akan memiliki kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari Negara atas nama rakyat. Kde etik mengandaikan bahwa pejabat publik dapat berperilaku sebagai pendukung nilai-nilai moral dan sekaligus pelaksana dari nilai-nilai moral dalam tindakan yang nyata.
Unsur-unsur etis menggariskan tentang cara-cara menilai prestasi pegawai meskipun tujuan utama dari butir-butir ini adalah sebagai pedoman evaluasi, tetapi dapat juga sebagai tuntunan bagi para pegawai tentang bagaimana bekerja dengan baik. Berikut delapan unsurnya :
1. Kesetiaan
Kesetiaan adalah ketaatan, pengabdian, dan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara serta Pemerintah. Pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan dan pribadi.
2. Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi kerja.
3. Tanggung jawab
Tanggung jawab berarti kesanggupan seorang pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya, tepat waktu dan berani memikul resio atas keputusan yang dibuatnya.
4. Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seseorang pegawai untuk menaati semua peraturan perundang-undang, peraturan kedinasan yang berlaku, peraturan kedinasan dari atasan yang berwenang serta sangggup tidak melanggar larangan yang ditentukan.
5. Kejujuran
Kejujuran adalah adalah ketulusan hati dalam melaksanakan tugas serta kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenanng yang diberikan kepadanya.
6. Kerjasama
Kerjasama adalah kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya.
7. Prakarsa
Inisiatif atau prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah serta melaksanakan sesuai dengan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
8. Kepemimpinan
Kepemimpinan berarti kemampuan seorang pegawai atau pejabat untuk menyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secar maksimal untuk melaksanakan tugas pokok.
Beberapa tindakan yang hendaknya dihindari oleh oleh seorang pejabat publik :
- Ikut serta dalamtransaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan.
- Menerima segala suatu hadiah daari pihak swasta pada saat pelaksanaan tugas.
- Membicarakan masa depan peluang kerja di luar instansi pada saat ia dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah.
- Membocorkan informasi komersial atau ekonomis yang bersifat rahasia.
- Terlalu erat berhubungan dengan orang-orang di luar instansi pemerintah yang menjalankan bisnis tergantung dari instansi pemerintah.
Contoh kode etik di Negara maju :
- Pelayanan kepada masyarakat adalah diatas pelayanan kepada diri sendiri.
- Rakyat adalah berdaulat dan mereka yang bekerja dalam instansi pemerintah pada akhirnya bertanggung jawab kepada rakyat.
- Hukum mengatur semua tindakan dari instansi pemerintah.
- Manajemen yang efisien dan efektif adalah dasar bagi administrasi Negara.
- Sistem penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas iktikad baik akan didukung, dijalankan, dan dikembangkan.
- Perlindungan terhadap kepercayaan rakyat adalah sangat penting.
0 komentar:
Posting Komentar